PRIANGANINSIDER - Lembaga Pemantau Anggaran Dana Desa (LPADD) Jawa Barat, meminta seluruh Pendamping Dana Desa, yang mendampingi pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) jang melakukan intervensi serta terlibat langsung dalam setiap pelaksanaan proyek yang di biayai oleh DD.
"Saya selama melakukan investigasi di Garut, ternyata banyak Pendamping Desa yang ikut terlibat, baik dalam pelaksanaan pembangunan serta dalam menentukan pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa," ujar Ketua LPADD Jawa Barat, Hendri Hermansyah, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Diduga Campur Air, Puluhan Pengendara Motor Alami Mogok Usai Isi BBM Di Bekasi
Dikatakan Hendri, bukan saja melakukan intervensi terhadap pemerintah desa, melainkan intervansi yang dilakukan oleh Pendampng Desa termasuk terhadap Kepala Desa. Padahal, Kepala Desa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Ironisnya lagi, Pendamping Desa dalam melakukan tugasnya selalu menjadikan mata pencaharian. Misalnya, dalam pembuatan perencanaan pembangunan serta dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak tanggung meminta persentase dari total anggaran yang akan digunakan dalam sebuah pekerjaan," ungkapnya.
Baca Juga: Game High domino Kerap Dijadikan Judi Online, Pengguna Akali Gunakan VPN Untuk Buka Tombol Kirim
Seharusnya, kata Hendri, Pendamping Desa memperhatikan dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada eraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020, yang mana tugasnya adalah :
1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;