3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
Baca Juga: Bansos BLT MRP Rp600 Ribu Cair Sebelum Lebaran, Apakah Anda Sebagai Penerima?
4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
5. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
6. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
7. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.
Baca Juga: Anda Dirugikan? Datang Saja ke BPSK
Namun, menurut Hendri, saat ini Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020. Bahkan, mereka bekerja seakan-akan paling mengetahui dalam penerapan anggaran Dana Desa.
"Seharusnya Pendamping Desa memberikan edukasi yang baik pada pemerintah desa, misalnya, dalam penggunaan anggaran lebih dari Rp200 Juta. Pendamping Desa memberikan pendampingan dan mensosialisasikan tentang pengadaan barang dan jasa. Ini agar dalam setiap penerapan program tidak bersentuhan dengan hukum," katanya.
Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia Hari ini, Inilah Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14