Hendri juga berharap, Pendamping Desa yang ada di tingkat Kabupaten Garut, untuk segera mengingatkan para Pendamping Desa yang ada setiap desa agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh Praturan Menteri Desa.
"Saya juga mendengar adanya permintaan anggaran oleh Pendamping Desa pada Kepala Desa dengan persentase dari anggaran yang akan diterapkan. Persentase tersebut untuk pembiayaan RAB dan membuat perencanaan. Ini sudah salah dan bisa menjadikan persoalan bagi desa itu sendiri," pungkasnya.(***)