Tok!, Kepala Desa Karyasari, Cibalong Dibui Gegara Korupsi Dana Desa.

- 18 Mei 2024, 13:35 WIB
Tim Kuasa Hukum Kades Karyasari
Tim Kuasa Hukum Kades Karyasari /Joe/

PRIANGANINSIDER - Setelah melalui proses panjang penanganan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sekarang telah masuk pada sesi berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, dengan diterimanya pemberitahuan putusan kasasi pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024, kasus Korupsi tersebut telah selesai menjalani masa persidangan.

Atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tersebut Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, S.H., & REKAN yang beralamat di Jl. Raya Karangpawitan No. 173 Garut, Budi Rahadian, S.H., merasa bersyukur, Sabtu (18/05/2024).

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Manfaat Konsumsi Daun Pepaya Sangat Besar

"Karena dengan demikian perkara yang kami tangani telah mendapatkan kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap (incracht van guwijsde)," ungkap Budi Rahadian.

Terdakwa Kurniawan Alias Uweng selaku kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dengan tuntutan Pidana Penjara selama empat tahun, denda Rp. 200.juta.

Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) apabila tidak dibayar maka pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Cibatu Dukung Adanya Investasi Pabrik, PT SSI Jangan Libatkan Orang Bermasalah

Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Tipikor) menutus dengan putusan yang pada pokoknya Menyatakan, Terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer Serta membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer (pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah