Kasus Dugaan Korupsi Joging Track, Asep Muhidin akan Lakukan Gugatan Hukum

- 18 Mei 2024, 18:21 WIB
Asep Muhidin pelapor kasus dugaan tindak pidana pembangunan Joging Track akan melakukan gugatan hukum
Asep Muhidin pelapor kasus dugaan tindak pidana pembangunan Joging Track akan melakukan gugatan hukum /Istimewa/


PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Negeri Garut diminta tidak main-main menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut (Dispora), pasalnya dalam tahapan mulai perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan dengan cara perbuatan melawan hukum.

"Kami sudah melakukan pendalaman, banyak pihak yang menginginkan perkara ini tidak dilanjutkan dengan berbagai upaya dan cara, termasuk mengalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan ratusan juta menjadi kesalahan administrasi," ujar Asep Muhidin yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Joging Track, Sabtu (18/5/2024) pada Prianganinsider.com.

Namun kata Asep, meskipun adanya upaya untuk menghentikan penanganan perkara ini, pihaknya selaku pelapor tidak akan tinggal diam, akan melawan kejahatan yang telah terstruktur ini, kami akan buka semuanya nanti di pengadilan.

Baca Juga: Polres Lakukan Tilang Sejumlah Bus Study Tour, Ini Pelanggarannya?

"Ya, minggu ini akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada kejaksaan negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung," ucapnya.

Adanya upaya penghentian penanganan, menurut Asep, tidak bisa di biarkan karena akan merusak tatanan hukum dan konstitusional hak-hak warga negara untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta akah adanya pergeseran norma bagi hak rakyat untuk mencari, meminta data dan informasi terkait pengelolaaan keuangan oleh pejabat dan progres penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum.

"Kami akan buka kenapa penegakan hukum pada kasus Joging Track tidak berjalan, ya karena disusupi oleh oknum yang menginginkan perkara ini dihentikan," cetusnya.

Baca Juga: Inilah Sejarah Uang Kuno Pecahan 5 Rupiah Tahun 1950 yang Terjual Jutaan Rupiah

Namun saat ditanya siapa oknum yang dimaksud, Asep mengatakan, rekan-rekan juga nanti akan mengetahui, siapa oknum yang dimaksud tersebut.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut segera menentukan sikap, mengambil langkah terhadap penanganan dugaan korupsi Joging Track ini," katanya.

Asep juga mengaku, Kejaksaan Negeri Garut, jangan takut dalam membongkar dan memproses kasus dugaan tindak pidana yang sudah merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah