PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mega Korupsi PT. Timah Kembali Seret Sejumlah Nama Pejabat
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/04/2024).
Korupsi di maksud adalah penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Saksi berinisial FH yang diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Baca Juga: Dukung Timnas U-23 Lawan Uzbekistan Pemkab Garut Gelar Nonton Bareng
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Sumedana. (***)