KPU Garut Lantik 210 PPK, Tugas untuk Pilkada 2024 Sudah Menanti

- 16 Mei 2024, 21:03 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin melantik 210 orang sebagai PPK untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin melantik 210 orang sebagai PPK untuk Pilkada 2024. /Istimewa/

PRIANGANINSIDER - Setelah melalui tahapan seleksi tes tertulis CAT dan wawancara, sebanyak 210 orang dari 42 Kecamatan di Kabupaten Garut, akhirnya dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Proses pelantikan dilaksanakan pada Kamis (16/5/2024) bertempat di Hotel Harmoni, Jalan Cipnas Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rikeu Rahaya, mengatakan, 210 orang yang telah diambil sumpah jabatannya sebagai PPK. Nantinya akan bertugas untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024.

Baca Juga: Cara Membuat Kaldu Kolagen untuk Membuat Kulit Glowing dan Elastis Ala dr Zaidul Akbar

"Tugas dan Wewenang PPK diatur dalam Praturan Komsi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022. Yang mana membantu KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Salah satunya melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

Rikeu juga menuturkan, saat ini setelah dilantuk PPK harus segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.

Sebanyak 210 orang saat diambil sumpah jabatan sebagai PPK.
Sebanyak 210 orang saat diambil sumpah jabatan sebagai PPK.

"Nanti juga PPK akan melakukan pendataan Daptar Pemilih, baik DPT Sementara dan DPT tetap. Yang nantinya dilaporkan pada KPU tingkat Kabupaten," ujarnya.

Dengan demikian seluruh tugas dan wewenang PPK sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah