Mega Korupsi PT. Timah Kembali Seret Sejumlah Nama Pejabat

- 29 April 2024, 20:34 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Timah, Senin (29/04/2024).

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.

Mega Korupsi dimaksud pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, telah menyeret sejumlah nama baik dari kalangan pengusaha maupun dari eksekutif.

Baca Juga: Kemana? Sekdis Dinsos Saat Terjadi Bencana di Garut, Pemerhati Publik Pertanyakan Kinerja Pejabat

Pada hari ini penyidik Kejagung memeriksa saksi-saksi diantaranya,
1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
4.YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," tulis Sumedana.

Baca Juga: Dukung Timnas U-23 Lawan Uzbekistan Pemkab Garut Gelar Nonton Bareng

Kapuspenkum lebih jauh menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah