Nenek Buron dan Masuk DPO Ditangkap Kejaksaan Agung

- 3 Mei 2024, 23:53 WIB
DPO Saat Diamankan
DPO Saat Diamankan /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Kamis (02/05/2024) lalu.

Melalui siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, Terpidana seorang perempuan tersebut ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Jumat (03/05/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, Hayati Gani (69) perempuan kelahiran Binjai, 6 Agustus 1955 seorang Pensiunan, warga Jl. Adi Sucipto Gg. Amal Nomor 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Sempat Melawan, Terdakwa DPO Korupsi BRI Berhasil Diringkus

“Hayati Gani divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013,” ungkap Sumedana.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan terpidana pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru.

Program dimaksud berada di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh juta rupiah)” jelas Sumedana.

Baca Juga: Ayo Daftar ! Mumgpung Bawaslu Garut Buka Lowongan Kerja Untuk Petugas Panwascam Pilkada 2024

Adapun Terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah