Enam Bulan Disegel Gakum KLHK, Klaim Kantongi Izin Amdal Akhirnya Segel Dibuka?

- 27 Juni 2024, 18:56 WIB
Pembukaan segel Gakum KLHK di PT SSI Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Pembukaan segel Gakum KLHK di PT SSI Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. /Istimewa/

Priangan Insider - Setelah enam bulan di segel tim Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, lantaran belum memiliki izin AMDAL. pada Kamis (27/6/2024) akhirnya segel tersebut dibuka.

Pada pembukaan segel yang dipasang Gakum KLHK, dihadiri oleh unsur Kepolisian dan TNI serta pihak perusahaan PT Silver Skyline Indonesia. Pembukaan segel tidak berlangsung lama.

Sebelum dilakukan pembukaan diperlihatkan juga surat dari KLHK yang diserahkan pada pihak PT SSI.

Baca Juga: Italia vs. Swiss: Bentrok Klasik di Babak 16 Besar Euro 2024, Siapakah yang Akan Mendominasi?

Selama diberhentikan proses pembangunan oleh KLHK, PT SSI yang bergerak dibidang industri sepatu mengalami penundaan pembangunan selama enam bulan lamanya. Namun, kendati sudah mengklaim mengantongi perizinan, proses pembangunan masih beluk bisa dilakukan harus menunggu perizinan dari pihak Pemkab Garut, seperti PBG dan SLF.

Berdasarkan pantuaan dilapangan terlihat beberapa perwakilan masyarakat Kecamatan Cibatu mulai dari Kepala Desa Mekarsari Ahmad Sadeli serta unsur kepolisian dan TNI saat hendak membuka segel.

Penyerahan surat dari KLHK pada pihak PT SSI
Penyerahan surat dari KLHK pada pihak PT SSI

Dengan demikian, perusahaan PT SSI terus berupaya dalam pelaksanaan pembangunan menempuh proses perizinan baik yang dari pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Garut.

Hadirnya industri pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, akan berdampak positif dalam pengurangan angka pengangguran serta peningkatan sektor ekonomi sendiri.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah