Enam Bulan Disegel Gakum KLHK, Klaim Kantongi Izin Amdal Akhirnya Segel Dibuka?

- 27 Juni 2024, 18:56 WIB
Pembukaan segel Gakum KLHK di PT SSI Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Pembukaan segel Gakum KLHK di PT SSI Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. /Istimewa/

Seharusnya saat ini, PT SSI sudah mulai melakukan produksi dan sudah menyerap tenaga kerja. Namun, sejak bulan Januari 2024, proses pembangunan terhanti setelah Gakum KLHK menghentikan kegiatan lantaran pembangunannya tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap termasuk AMDAL belum dikantongi.

Baca Juga: Kericuhan di Kenya: Demo Anti-RUU Keuangan Berujung Tragis 5 Tewas dan 31 Luka-Luka, Gmna Nasib ke 99 WNI?

Sempat terjadi polemik saat dihentikannya perose pembangunan. Yang mana disisi lain pihak perusahaan tengah mengejar target pembangunan, serta banyak tenaga kerja lokal yang diberhantikan dengan dihentikannya pembangunan oleh Gakum KLHK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prianganinsider.com, PT SSI saat ini tengah memproses perizinan untuk SLF dan PBG pada Dinas PUPR Kabupaten Garut. Pihak PUPR Kabupaten Garut masih belum melakukan proses lantaran belum ada dokumen AMDAL yang dikeluarkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai dasar hukum.

Pihak PUPR akan memproses setelah dokumen AMDAL disertakan dalam administrasi permohonan SLF dan PBG. Soalnya, PUPR Kabupaten Garut, tidak mau terjadi yang kedua kalu adanya pejabat yang dimintai keterangan oleh pihak Polda Jabar terkait perizinan PT SSI.(***)

Tonton juga Guys di TikTok :  Priangan Insider

Lihat Juga di Instagram : Priangan Insider

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah