Enam Bulan Disegel Gakum KLHK, Klaim Kantongi Izin Amdal Akhirnya Segel Dibuka?

- 27 Juni 2024, 18:56 WIB
Pembukaan segel Gakum KLHK di PT SSI Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Pembukaan segel Gakum KLHK di PT SSI Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. /Istimewa/

Priangan Insider - Setelah enam bulan di segel tim Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, lantaran belum memiliki izin AMDAL. pada Kamis (27/6/2024) akhirnya segel tersebut dibuka.

Pada pembukaan segel yang dipasang Gakum KLHK, dihadiri oleh unsur Kepolisian dan TNI serta pihak perusahaan PT Silver Skyline Indonesia. Pembukaan segel tidak berlangsung lama.

Sebelum dilakukan pembukaan diperlihatkan juga surat dari KLHK yang diserahkan pada pihak PT SSI.

Baca Juga: Italia vs. Swiss: Bentrok Klasik di Babak 16 Besar Euro 2024, Siapakah yang Akan Mendominasi?

Selama diberhentikan proses pembangunan oleh KLHK, PT SSI yang bergerak dibidang industri sepatu mengalami penundaan pembangunan selama enam bulan lamanya. Namun, kendati sudah mengklaim mengantongi perizinan, proses pembangunan masih beluk bisa dilakukan harus menunggu perizinan dari pihak Pemkab Garut, seperti PBG dan SLF.

Berdasarkan pantuaan dilapangan terlihat beberapa perwakilan masyarakat Kecamatan Cibatu mulai dari Kepala Desa Mekarsari Ahmad Sadeli serta unsur kepolisian dan TNI saat hendak membuka segel.

Penyerahan surat dari KLHK pada pihak PT SSI
Penyerahan surat dari KLHK pada pihak PT SSI

Dengan demikian, perusahaan PT SSI terus berupaya dalam pelaksanaan pembangunan menempuh proses perizinan baik yang dari pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Garut.

Hadirnya industri pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, akan berdampak positif dalam pengurangan angka pengangguran serta peningkatan sektor ekonomi sendiri.

Seharusnya saat ini, PT SSI sudah mulai melakukan produksi dan sudah menyerap tenaga kerja. Namun, sejak bulan Januari 2024, proses pembangunan terhanti setelah Gakum KLHK menghentikan kegiatan lantaran pembangunannya tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap termasuk AMDAL belum dikantongi.

Baca Juga: Kericuhan di Kenya: Demo Anti-RUU Keuangan Berujung Tragis 5 Tewas dan 31 Luka-Luka, Gmna Nasib ke 99 WNI?

Sempat terjadi polemik saat dihentikannya perose pembangunan. Yang mana disisi lain pihak perusahaan tengah mengejar target pembangunan, serta banyak tenaga kerja lokal yang diberhantikan dengan dihentikannya pembangunan oleh Gakum KLHK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prianganinsider.com, PT SSI saat ini tengah memproses perizinan untuk SLF dan PBG pada Dinas PUPR Kabupaten Garut. Pihak PUPR Kabupaten Garut masih belum melakukan proses lantaran belum ada dokumen AMDAL yang dikeluarkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai dasar hukum.

Pihak PUPR akan memproses setelah dokumen AMDAL disertakan dalam administrasi permohonan SLF dan PBG. Soalnya, PUPR Kabupaten Garut, tidak mau terjadi yang kedua kalu adanya pejabat yang dimintai keterangan oleh pihak Polda Jabar terkait perizinan PT SSI.(***)

Tonton juga Guys di TikTok :  Priangan Insider

Lihat Juga di Instagram : Priangan Insider

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah