Sempat Melawan, Terdakwa DPO Korupsi BRI Berhasil Diringkus

- 3 Mei 2024, 21:29 WIB
Sudirman - DPO Terdakwa
Sudirman - DPO Terdakwa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, Terdakwa diamankan di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau pada Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB, Jumat (03/05/2024).

Identitas Terdakwa DPO yang diamankan, yaitu, Sudirman (41), pria kelahiran Blangkejeren 10 Oktober 1983, warga Aliantan RT.08/RW.03, Desa Aliantan, Kecamatan Kebun Rokan Hulu/Jalan Mulia Sari Nomor 21 RT.04/RW.06, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Ayo Daftar ! Mumgpung Bawaslu Garut Buka Lowongan Kerja Untuk Petugas Panwascam Pilkada 2024

"Penangkapan Terdakwa berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Terdakwa merupakan DPO atas Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 11 Oktober 2021," ungkap Sumedana melalui pers rilisnya di Jakarta.

Sudirman merupakan Tersangka tindak pidana korupsi  dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 hingga 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ujung Batu.

Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana, Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Ikan Channa Marulioides Dihargai Rp20 Juta Per Ekor, Jangan Dimasak Kalau Punya

"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp.500 juta, subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700 (tujuh milyar dua ratus enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus)," tulis Sumedana.

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah