PRIANGANINSIDER - Ada wacana bahwa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di perkotaan Kabupaten Garut akan direlokasi ke sejumlah tempat.
Salah satu tempat yang akan dijadikan lokasi relokasi adalah jalan Ciledug.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, Satriabudi mengatakan bahwa harus segera ada pencabutan penlok (penetapan lokasi) kawasan parkir di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pak Pj. Bupati Garut, PKL Itu Carikan Solusi, Bukan Diamputasi
Pasalnya kata Satriabudi, jika penlok kawasan parkir tidak dicabut, nantinya beban dari pendapatan PAD (pandapatan asli daerah) untuk sektor parkir akan tetap ada, sementara objek PAD-nya sudah hilang.
Selain itu kata Satriabudi, jika penlok kawasan parkir tida dicabut, maka akan ada dobel SK penlok di sana, yaitu penlok parkir dan penlok PKL.
" Sekarang kan sudah ada penlok, kalau ditetapkan PKL berarti harus dirobah penetapan lokasinya," ujar Satriabudi ketika diwawancarai di kantornya, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: Rawink Dukung Kebijakkan Pj. Bupati Garut Terkait Penertiban PKL
Dan untuk menetapkan penlok PKL itu menurutnya hal itu harus kebijakan bupati dan harus berdasarkan perbup atau SK bupati.