KPU Garut : Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Mencalonkan Pilkada 2024

- 22 April 2024, 20:17 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin membenarkan ada seorang petugas KPPS yang menderita gangguan kejiwaan akibat sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin membenarkan ada seorang petugas KPPS yang menderita gangguan kejiwaan akibat sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu. /kabar-priangan.com/DOK/

PRIANGANINSIDER - Menjelang memasuki tahapan Pikada 2024 serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat, menegaskan bahawa para clon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Wajib mengundurkan diri terlebih dahulu, pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon (bapaslon) kelala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, Senin (22/4/2024).

Harus mengundurkan diri dari caleg terpilih, diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Buya Yahya: Penyebab Malaikat Rahmat Tidak Mau Masuk ke Dalam Rumah

Diketahui, hingga saat ini KPU Garut belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024. Lantaran masih menunggu hasil putusan MK yang saat ini sedang dalam proses.

"Ya, memang kita belum menetapkan anggota dewan terpilih. Harus menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan proses tahapan Pilkada, mulai dari pembentukan badan ad hoc dan tahapan lainnya.

Baca Juga: Warga Banyuresmi temukan Sesosok Bayi Berumur 7 Hari di Teras Kontrakan Rumahnya

"Kita akan menggelar pleno untuk penetapan dewan terpilih, Setelah, itu akan kita umumkan secara terbuka pada publik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x