Ditemukan di Garut Utara Banyak Bangunan Gudang yang Tidak Berizin

- 9 Mei 2024, 20:51 WIB
Perushaan jasa penitipan dan pengiriman barang yang diduga tidak memiliki izin gudang.
Perushaan jasa penitipan dan pengiriman barang yang diduga tidak memiliki izin gudang. /Istimewa/

PRIANGANINSIDER - Diwilayah Garut Utara, saat ini banyak bangunan yang dijadikan tempat jasa penitipan dan pengiriman barang oleh perusahaan besar. Namun, dalam menjalankan usahanya hampir seluruhnya tidak dilengkapi dengan perizinan khsusunya Izin Gudang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 90/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 16/2016”).

Termasuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Kita menemukan banyak bangunan gudang yang digunakan oleh perusahaan jasa penitipan dan pengiriman barang di Garut Utara, yang tidak memiliki perizinan gudang," ungkap Pemerhati Publik, Roni Faisal Adam, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Saluran Pertanian Diserebot, Kades Sidangsuka Garut Diduga Terima Bayaran Dua Kali Lipat

Dikatakan Roni, banyaknya temuan perusahaan yang tidak memiliki izin gudang, jelas sudah melanggar aturan dan harus ditindak oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Satpol PP, sebagai penegak Perda.

"Saya mendesak penegak Perda di Kabupaten Garut, untuk memberikan sanksi pada perusahaan jasa penitipan dan pengiriman barang ini," ucap Roni.

Baca Juga: Kenapa Ini? Pengacara Korban Heran, Jaksa Tunda Tuntutan Kasus Pembunuhan Anak di Garut

Ia mengaku, akan terus memantau dan melakukan investigasi pada sejumlah banguunan yang saat ini perutukannya sudah menjadi gudang. Soalnya, sudah banyak saat ini bangunan yang semula bukan gudang saat ini menjadi gudang.Pungkasnya.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah