Pilkada Serentak 2024 : Pembentukan Badan Ad Hoc, Ini Kata KPU Garut

- 17 April 2024, 17:06 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasannudin
Ketua KPU Garut, Dian Hasannudin /kabar-priangan.com/DOK/

PRIANGANINSIDER - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, saat ini sudah mulai memasukui tahapan pembentukan badan Ad Hoc, baik untuk PPK dan PPS di seluruh daerah yang menggelar Pilkada.

Untuk Kabupaten Garut sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Pusat terkait pembentukan badan Ad Hoc tersebut.

"Kami masih menunggu hasil Rapat Koordinasi KPU, termasuk keluarnya Juknis pembentukan badan Ad Hoc," ujar Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Polemik Aturan Seragam Sekolah Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Ia menuturkan, tentunya KPU Garut dalam mempersiapkan helatan Pilkada serentak 2024, tentunya dalam pembentukan badan Ad Hoc. Hanya saja, saat ini masih harus menunggu Juknis yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.

"Mudah-mudahan tanggal 20 April 2024 sudah ada Juknis terkait pembentukan badan Ad Hoc," ungkapnya.

Seandainya nantinya Juknis KPU Pusat harus menggelar seleksi, tentunya kata Dian, KPU Garut akan menggelar meskipun dengan kondisi waktu yang sangat singkat. Soalnya, pada Mei 2024 ini badan Ad Hoc harus sudah dilantik.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala Sekolah Dasar di Kersamanah Garut Terkait Pergantian Baju Seragam

"Acuan kita tetap pada Juknis pembentukan yang dikeluarkan KPU Pusat," katanya.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Terkait

Terkini

x