Polemik Aturan Seragam Sekolah Kemendikbudristek Beri Penjelasan

- 17 April 2024, 15:38 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Banyak berita yang beredar dan diterima masyarakat terkait dengan aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Keduyaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

Dalam berita yang banyak tersebar tersebut dikatakan, jika Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru tentang aturan seragam bagi siswa dan siswi mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

Atas beredarnya kabar tersebut banyak dikeluhkan oleh keluarga dengan tingkat pendapatan ekonomi menengah ke bawah. Komentar berdatangan terutama dari ibu-ibu rumah tangga yang merasa keberatan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala Sekolah Dasar di Kersamanah Garut Terkait Pergantian Baju Seragam

Terkait dengan riak yang terjadi di masyarakat ditanggapi oleh Kemendikbudristek melalui laman akun instagramnya @kemendikbud.ri. pada Senin (15/04/2024).

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis akun instagram tersebut.

Akun instagram @kemendikbud.ri juga menuliskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

Baca Juga: Wajib Dibaca! Berikut Doa Hari Rabu Menurut Islam

Tulisan di akun instagram @kemendikbud.ri mendapat 55.160 suka dan mendapat 900 komentar. (***)

(***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Terkait

Terkini

x