Siapa Yang Berhak Mendapatkan KIP?

- 27 April 2024, 12:00 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi siswa-siswa dari keluarga miskin di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah dan merata.

Berikut adalah beberapa kategori orang yang berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar:

1. Siswa dari Keluarga Miskin

Siswa-siswa yang berasal dari keluarga miskin adalah prioritas utama penerima KIP. Kriteria keluarga miskin ini biasanya ditentukan berdasarkan pendapatan keluarga yang rendah, terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Shin Tae-yong Patahkan Mitos Korea Selatan Raja Asia, Kekalahannya Sangat Memalukan

2. Anak Yatim Piatu atau Dhuafa

Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua atau yang tidak memiliki dukungan finansial yang memadai dari keluarga mereka juga berhak mendapatkan KIP. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang berada dalam situasi yang rentan secara ekonomi.

3. Siswa dengan Disabilitas

Siswa-siswa dengan disabilitas juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima KIP. Mereka sering kali menghadapi tantangan tambahan dalam mengakses pendidikan, dan bantuan dari KIP dapat membantu mereka untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan pendidikan yang mereka butuhkan.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x