Siapa Yang Berhak Mendapatkan KIP?

- 27 April 2024, 12:00 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Joe/

4. Siswa yang Berprestasi

Di beberapa daerah, KIP juga diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang luar biasa. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan dukungan tambahan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam pendidikan mereka.

Baca Juga: Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Jenis Pattern Dihargai Mahal, Kenali Cirinya

5. Siswa di Daerah Terpencil atau Perbatasan

Siswa-siswa yang tinggal di daerah terpencil atau perbatasan sering kali menghadapi tantangan tambahan dalam mengakses pendidikan. KIP diberikan kepada mereka untuk membantu mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

6. Siswa dengan Kondisi Khusus

Siswa-siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti anak usia dini, siswa SMP yang berusia di atas 15 tahun, atau siswa yang tidak memiliki akta kelahiran juga dapat menjadi penerima KIP.

Kesimpulan

Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi semua anak-anak, terutama yang berasal dari keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.

Baca Juga: FPD : Ada Dugaan Penyimpangan Anggaran, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Bisa Makzulkan Kades Melalui BPD

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah