Polres Garut Akan Diadukan ke Mabes Polri dan Ombudsman, Ini Alasannya.

- 17 April 2024, 14:09 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H.
Asep Muhidin, S.H., M.H. /Joe/

PRIANGANINSIDER - Pasca laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat Kabupaten Garut yang menerbitkan izin, kini giliran Polres Garut yang akan dilaporkan.

Pasalnya menurut pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., melalui sambungan selulernya menyebutkan, Penyidik di Polres Garut akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Ombudsman karena diduga melakukan disparitas pelayanan kepada publik, Rabu (17/04/2024).

"Ya, kita telah melakukan pelaporan ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat Kabupaten Garut yang menerbitkan izin bagi pendirian PMA tersebut," kata Asep.

Baca Juga: Abdusy Syakur Mantap Ikuti Pilkada Garut 2024 dari Partai Golkar

Dugaan kejahatan lingkungan dimaksud adalah adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri
yang berada di Desa Cijolang Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut.

Asep mengaku, pelaporan yang dia lakukan ke Polda Jabar sejak bulan Maret 2023 dan melalui surat nomor B/2829/RES.5./VI/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2023, Dirkrimsus Polda Jabar melimpahkan penanganannya ke Polres Garut.

"Sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), diantaranya, Bangunan Factory 1, bangunan Wire Hause, banguan Electric Room, bangunan TPS B3, bangunan RMCC Building, dan lain sebagainnya," kata dia.

Asep menyebutkan, dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kabupaten Garut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wajib Dibaca! Berikut Doa Hari Rabu Menurut Islam

Sebagaimana azas hukum Lex specialis derogat legi generalis yang diatur oleh Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU LP2B).

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Terkini

x