Lebih jauh secara teknis diatur oleh Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi cukup alasan secara hukum sebagai pelapor atau pengadu meminta dan mendapatkan informasi resmi secara tertulis terhadap laporan ata pengaduan dari pihak kepolisian," tandas Asep.
Sejauh ini belum ada konfirmasi lanjutan dari Polres Garut dan tanggapan atas pernyataan pelapor Asep Muhidin. (***)