Polres Garut Akan Diadukan ke Mabes Polri dan Ombudsman, Ini Alasannya.

- 17 April 2024, 14:09 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H.
Asep Muhidin, S.H., M.H. /Joe/

PRIANGANINSIDER - Pasca laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat Kabupaten Garut yang menerbitkan izin, kini giliran Polres Garut yang akan dilaporkan.

Pasalnya menurut pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., melalui sambungan selulernya menyebutkan, Penyidik di Polres Garut akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Ombudsman karena diduga melakukan disparitas pelayanan kepada publik, Rabu (17/04/2024).

"Ya, kita telah melakukan pelaporan ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat Kabupaten Garut yang menerbitkan izin bagi pendirian PMA tersebut," kata Asep.

Baca Juga: Abdusy Syakur Mantap Ikuti Pilkada Garut 2024 dari Partai Golkar

Dugaan kejahatan lingkungan dimaksud adalah adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Industri
yang berada di Desa Cijolang Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut.

Asep mengaku, pelaporan yang dia lakukan ke Polda Jabar sejak bulan Maret 2023 dan melalui surat nomor B/2829/RES.5./VI/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2023, Dirkrimsus Polda Jabar melimpahkan penanganannya ke Polres Garut.

"Sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), diantaranya, Bangunan Factory 1, bangunan Wire Hause, banguan Electric Room, bangunan TPS B3, bangunan RMCC Building, dan lain sebagainnya," kata dia.

Asep menyebutkan, dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kabupaten Garut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wajib Dibaca! Berikut Doa Hari Rabu Menurut Islam

Sebagaimana azas hukum Lex specialis derogat legi generalis yang diatur oleh Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU LP2B).

Pada ayat tersebut berbunyi, "Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan”.

Adapun sanksi pidananya diatur oleh Pasa Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B).

Di situ ditegaskan, "Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar".

Baca Juga: Ingin Kurus? Diet Apa Yang Bisa Bikin Cepat Kurus?

Dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

"Saya sebagai pelapor mengingatkan kepada penyidik Polres Garut agar segera memberikan iformasi progres penanganan perkara tersebut, karena telah cukup lama," cetusnya.

Asep berpendapat, hak bagi siapapun yang menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian mendapatkan pemberitahuan progres penanganan perkara.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a PERKAP No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan POLRI.

Baca Juga: Habis Lebaran : Berat Badan Bertambah Cepat, Berikut Cara Menurunkan Berat Badan 3 Kg dalam Seminggu

"Pelapor diberikan hak meminta informasi progres penanganan laporan secara resmi dari Kepolisian dalam penanganan laporan," ujar Asep.

Lebih jauh secara teknis diatur oleh Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.

"Jadi cukup alasan secara hukum sebagai pelapor atau pengadu meminta dan mendapatkan informasi resmi secara tertulis terhadap laporan ata pengaduan dari pihak kepolisian," tandas Asep.

Sejauh ini belum ada konfirmasi lanjutan dari Polres Garut dan tanggapan atas pernyataan pelapor Asep Muhidin. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah