Polres Garut Akan Diadukan ke Mabes Polri dan Ombudsman, Ini Alasannya.

- 17 April 2024, 14:09 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H.
Asep Muhidin, S.H., M.H. /Joe/

Pada ayat tersebut berbunyi, "Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan”.

Adapun sanksi pidananya diatur oleh Pasa Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B).

Di situ ditegaskan, "Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar".

Baca Juga: Ingin Kurus? Diet Apa Yang Bisa Bikin Cepat Kurus?

Dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

"Saya sebagai pelapor mengingatkan kepada penyidik Polres Garut agar segera memberikan iformasi progres penanganan perkara tersebut, karena telah cukup lama," cetusnya.

Asep berpendapat, hak bagi siapapun yang menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian mendapatkan pemberitahuan progres penanganan perkara.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a PERKAP No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan POLRI.

Baca Juga: Habis Lebaran : Berat Badan Bertambah Cepat, Berikut Cara Menurunkan Berat Badan 3 Kg dalam Seminggu

"Pelapor diberikan hak meminta informasi progres penanganan laporan secara resmi dari Kepolisian dalam penanganan laporan," ujar Asep.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah