Polisi Mulai Garap Laporan Akun Tiktok Yang Sebarkan Gratifikasi Komisioner KPU

- 3 April 2024, 11:46 WIB
Asep Muhidin, S.H,. M. H.
Asep Muhidin, S.H,. M. H. /Joe/

PRIANGANINSIDER - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat melalui tim Siber mulai menggarap terhadap laporan akun tiktok @anti.gratifiasi.

Akun tiktok tersebut yang menyebarkan adanya dugaan gratifikasi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ane Nursifah dan foto-foto yang ada pada akun tiktok tersebut diantaranya ada yang mirif ketua KPU Garut, Dian Hasanudin.

Menurut pelapor, Asep Muhidin, SH., MH., pihaknya memberikan keterangana di ruang penyidik Cyber Polda Jabar Lantai 2, Polda Jabar, Bandung, Selasa (02/04/2024).

Baca Juga: Penyidik Sita Dua Unit Mobil Mewah Milik Suami Sandra Dewi

"Saya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Siber Dirkrimsus Polda Jabar terkait laporan dugaan tindak pidana atas nama terlapor akun tiktok @anti.gratifiasi," ungkap Asep.

Tindak pidana dimaksud adalah Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Intinya ada sekitar kurang lebih 15 pertanyaan, semuanya mengenai akun tiktok tersebut dan foto-foto siapa saja yang ada pada akun itu, karena semua foto yang ada pada uploadan akun tiktok @anti.gratifiasi akan dimintai keterangan oleh penyidik," ungkap Asep.

Baca Juga: Memasuki H - 7 Jalur Jabar Selatan Masih Ramai Lancar Pada Pagi Hari

Asep menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa penyidik, diantaranya, diduga ketua KPU Garut Dian Hasanudin, Ane Nursifah dan lainnya termasuk yang berinisial FB juga.

Asep menyebutkan, tim siber Polda Jabar masih mendalami dan menelusuri siapa yang membuat dan mengupload akun tiktok tersebut dan yang menyebarkan vidio dengan caption adanya dugaan gratifikasi kepada anggota KPU Jawa Barat Ane Nursifah.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah