KPU Garut : Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Mencalonkan Pilkada 2024

- 22 April 2024, 20:17 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin membenarkan ada seorang petugas KPPS yang menderita gangguan kejiwaan akibat sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin membenarkan ada seorang petugas KPPS yang menderita gangguan kejiwaan akibat sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu. /kabar-priangan.com/DOK/

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.(***)

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah