Sementara agenda undangan pihak DPRD dan pokok materi yang disoroti LSM Gemantara pun jelas hanya menyoroti hal-hal yang terjadi di Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong.
"Jadi saya menilai itu tidak relevan dan saya anggap hanya memanfaatkan kesempatan mendompleng pada agenda dan target kerja temen-temen Gemantara," cetus Camat.
Hemat Fredrico, jika warga masyarakat desa Mekarsari tersebut ingin juga masuk dalam agenda audensi, seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Gemantara.
"Agar selanjutnya diagendakan oleh pihak DPRD Garut untuk mengadirkan Kepala Desa Mekarsari-nya sebagai pihak yang berurusan langsung”, papar Frederico.
Baca Juga: Aneh, Foto Mantan Bupati Garut Dibiarkan di Tempat Kumuh dan Menjadi Sarang Anak Punk
Di lain pihak beberapa advokat dan penasehat hukum yang dihubungi yang mungkin faham pada pokok materi yang sedang diperdebatkan seputar audensi Gemantara di Komisi I DPRD Garut memberikan reaksi.
Salah satu advokat di Garut Fajar Sidiq, SH., menilai peranserta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan harus terus didorong agar terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntable.
“Saya rasa sangat bagus temen-temen Gemantara aktif menyuarakan penegakkan hukum terutama tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena kita sepakat perbuatan korupsi merupakan musuh bersama," kata Fajar.
Namun Fajar melihat masih banyak gerakan serupa yang dilakukan oleh masyarakat terlalu kebablasan, sehingga mereka bukan lagi bertindak sebagai pemerhati atau peneliti suatu keadaan, akan tetapi malah menjadi Auditor, Polisi, Jaksa, bahkan menjadi Hakim.