Angka Kemiskinan Sebabkan Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten Garut

- 28 Maret 2024, 17:41 WIB
Gedung Pengadilan Agama Garut
Gedung Pengadilan Agama Garut /Joe/

PRIANGANINSIDER – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung, bersama dengan Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 24 ayat 1.

Kedudukan Pengadilan Agama Kabupaten Garut ditegaskan kembali dalam Ayat 2, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Drs. H. Ayip, M.H., dalam wawancara di Kantornya, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, Kamis (28/03/2023).

Baca Juga: Pendistribusian Benih Jagung Dilakukan Door To Door, Kelompok Tani Sumeringah

Ketua PA Garut menyebutkan, institusinya memainkan peran yang penting dalam menegakkan hukum Islam dan menyediakan mekanisme yang teratur untuk menangani kasus perceraian serta melindungi hak-hak yang terlibat dalam proses tersebut.

Menurutnya, terkait dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut tidak bisa lepas dari peran Pemerintah dalam memenuhi standar ekonomi di masyarakat.

“Kasus perceraian di Kabupaten Garut yang menembus angka 5069 kasus cerai gugat dan 1048 kasus cerai talak selama tahun 2023 menjadi fenomena yang memprihatinkan,” ungkap Ayip.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Di prediksi Tanggal 6-8 April, Polisi Pastikan Jalur Selatan Nagreg Siap Dilalui

Namun tingginya kasus perceraian di Kabupaten Garut juga sebagai imbas dari kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus hal itu di PA.

“Jika dulu banyak kasus perceraian diselesaiakan di bawah tangan, namun berkat upaya kita dengan program “Sidang di Tempat” lebih membuka cakrawala berfikir masyarakat,” imbuh dia.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x