PRIANGANINSIDER - Terjadi fenomena menarik dalam dunia peredaran uang di Indonesia. Uang kertas pecahan Rp 5000 dengan emisi tahun 2016 ternyata berhasil terjual dengan nilai jutaan rupiah di pasar lelang kolektor Uang.
Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai tersebut bukanlah nilai nominalnya, melainkan nilai yang ditawarkan oleh para kolektor yang menginginkan uang kertas tersebut karena nilai historis, kelangkaannya dan keunikannya.
Baca Juga: 440 Jemaah Haji Kloter 2 Garut, Besok Diberangkatan di Gedung Pendopo
Perbedaan antara nilai nominal dan nilai kolektor merupakan hal yang penting untuk dipahami. Nilai nominal adalah nilai yang tertera pada uang kertas, dalam hal ini Rp 5000, yang digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Sementara itu, nilai kolektor adalah nilai yang ditetapkan oleh pasar kolektor berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi fisik, kelangkaan, dan nilai historis suatu uang kertas dengan keunikan tersendiri.
Baca Juga: 440 Jemaah Haji Kloter 2 Garut, Besok Diberangkatan di Gedung Pendopo
Dalam kasus ini, meskipun uang kertas Rp 5000 emisi 2016 memiliki nilai nominal yang tetap masih beredar sebagai tansaksi jual beli yang sah sampai saat ini, namun nilai kolektornya dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor tersebut.
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan nilai kolektor suatu uang kertas termasuk keadaan fisik yang baik, tanggal cetak yang langka, atau kesalahan cetak yang jarang terjadi.