Berpotensi Jegal Kebebasan Pers, IWO Tolak Tegas RUU Penyiaran

- 22 Mei 2024, 11:30 WIB
Dwi Christianto - Ketum IWO
Dwi Christianto - Ketum IWO /Joe/

PRIANGANINSIDER - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto khawatir bahwa RUU Penyiaran akan membatasi kebebasan pers di Indonesia, Rabu (22/05/2024). 

Dwi mencermati bahwa aturan ini dapat mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan merupakan amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“Kami berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO di Jakarta. 

Menurut Dwi, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam dunia media di Indonesia.

Baca Juga: Yang Luput dari Perhatian, Semut Binatang Berkoloni yang Menakjubkan

“Salah satu kekhawatiran terbesar kami adalah independensi media yang terancam jika RUU Penyiaran diterapkan," jelas Dwi Christianto.

Dia mengkhawatirkan aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen.

Ikatan Wartawan Online (IWO) berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya.

Regulasi tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak manapun.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah