Baca Juga: Kepala BNPB Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Lokasi Terdampak Galodo
Dengan demikian, IWO mendesak agar RUU Penyiaran dikaji ulang secara mendalam, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak merugikan kebebasan pers dan keberagaman media di Indonesia.
"Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang harus tetap dihormati demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan transpar," pungkas Ketum IWO. (***)