Dubes Iran Apresiasi Simpati dan Solidaritas Indonesia Atas Tragedi Kecelakaan Udara Presiden Iran

- 21 Mei 2024, 22:34 WIB
Prabowo bersama Mohammad Boroujerdi
Prabowo bersama Mohammad Boroujerdi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia dengan penuh kesedihan dan duka yang mendalam menyampaikan, pada tanggal 19 Mei 2024, Yang Mulia Ayatollah Seyed Ebrahim Raisi Presiden Republik Islam Iran, Yang Terhormat Dr. Hossein Amir Abdollahian Menteri Luar Negeri dan dua pejabat lain yang ikuti bersama rombongan presiden mengalami kecelakan udara, Selasa (21/05/2024).

Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi,menyampaikan, rombongan Presiden Iran mengalami kecelakaan udara saat perjalanan dalam rangka peresmian bendungan “Ghiz Ghalesi”, sebagai bagian dari koridor transit Aras (koridor jalan dan rel kereta api sepanjang 107 km) yang merupakan proyek bersama antara dua negara Iran dan Azerbaijan.

Rombongan Presiden Iran tersebut hadir di titik nol daerah perbatasan kedua negara yang terletak di Sungai Aras tetapi kecelakaan udara terjadi saat rombongan presiden dalam perjalanan ke kota Tabriz – Iran.

Baca Juga: Wow! Elon Musk Targetkan Puluhan Ribu Satelit untuk Menunjang Internet Starlink di Permukaan Bumi

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di saat hanya tinggal dua hari lagi menjelang peringatan kunjungan Presiden Raisi Iran ke Indonesia yaitu pada tanggal 23-24 Mei 2023.

“Kujungan kenegaraan tersebut sebuah perjalanan yang dianggap sebagai titik bersejarah perkembangan lebih lanjut hubungan antara dua negara besar Islam Iran dan Indonesia,” ucap Dubes Iran di Jakarta.

Mohammad Boroujerdi menyampaikan pula, dalam kunjungan ini, telah ditandatangani 10 nota kesepahaman yang sebagian besar sedang dilaksanakan dan sebagian lagi sedang dalam tahap koordinasi.

“Berkaitan dengan posisi presiden Republik Islam Iran setelah kesyahidan Ayatollah Ebrahim Raisi dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal Seratus Tiga Puluh Satu Kedutaan Republik Islm Iran Jakarta (131) Konstitusi Republik Islam Iran, dalam hal dan kondisi Presiden meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca Juga: Budidaya Lidah Buaya, Referensi Usaha Bagi Anak Muda, Sangat Menguntungkan

Wakil Presiden Pertama dengan persetujuan Pimpinan Agung, mengambil alih kendali kekuasaan eksekutif, dan kemudian dewan yang terdiri dari Ketua Parlemen, Ketua Kekuasaan Yudikatif dan Wakil Presiden Pertama dibentuk dengan tujuan mempersiakan platform yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum presiden dalam jangka waktu paling lama lima puluh (50) hari.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah