Delapan Koruptor di PT. Antam Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

- 29 Maret 2024, 14:33 WIB
Persidangan Kasus PT. Antam
Persidangan Kasus PT. Antam /Joe/

PRIANGANINSIDER - Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asbidtel Kejati) Sulawesi Utara Ade Hermawan S.H.,M.H. menyebutkan dalam pers rilisnya, persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2024)

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gembira! KPM Bansos PKH di Garut Sudah Bisa Mencairkan Bantuan, BLT MRP Rp600 Ribu Menyusul

"Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1. miliar rupiah subisidiair enam bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen)," papar Ade.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," urai Ade.

Baca Juga: Mudik 2024 Pakai Mobil Listrik, Ini Lokasi SKPLU Fast-Carging Di Jawa Barat

Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah, subisidiair enam bulan kurungan,

Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Terkait

Terkini

x