Sah, RUU Desa Jadi UU Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal Dua Periode

- 29 Maret 2024, 00:26 WIB
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa /bungko.desa.id/

PRIANGANINSIDER - Jabatan Kepala Desa resmi menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Kepastian tersebut setelah DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Rapat Parupurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu membacakan dan meminta persetujuan seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Baca Juga: Implementasi Ibadah di Bulan Ramadhan oleh Siswa Siswi SDN Citeras 1

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, sambil memukulkan palu pimpinan sidang, Kamis (28/1/2024).

Sontak pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut disambut seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, setuju disusul gemuruh tepukan tangan.

Diketahui setelah disetuju menjadi Undang-Undang, ada 26 point perubahan hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati.

Baca Juga: Puluhan Advokat Garut Siap Kawal Frederico

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Terkait

Terkini

x