Sah, RUU Desa Jadi UU Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal Dua Periode

- 29 Maret 2024, 00:26 WIB
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa /bungko.desa.id/

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Termasuk, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Baca Juga: Diduga Lakukan Korupsi, Kades Walahar di Laporkan Ke Kejati Jabar

Sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

Dengan demikian, perjuangan Kepala Desa menggelar aksi unjuk rasa selama ini di depan Gedung DPR RI membuahkan hasil manis. Yang mana semua tuntutan hampir seleuruhnya mendapatkan persetujuan DPR RI dengan menjadi Undang-Undang.(***)

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x