PRIANGANINSIDER - Diduga melakukan tindak pidana korupsi Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis (28/3/2024).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gary menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Walahar.
Baca Juga: Itel RS4 Smartphone Gaming Yang Akan Rilis 2 April Di indonesia
Menurut Gary, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Walahar kepada seorang warga yang memiliki usaha di wilayah tersebut.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan berbagai alasan, seperti untuk keperluan ngopi dan koordinasi usaha. Gary juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti terkait telah dilampirkan dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jabar.
Baca Juga: Aneh, Foto Mantan Bupati Garut Dibiarkan di Tempat Kumuh dan Menjadi Sarang Anak Punk
Gary menekankan bahwa sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, Kepala Desa tidak seharusnya meminta uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia merujuk pada Pasal 12 huruf e yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang tinggi.