Bikin Gaduh Publik, Akun Tiktok @anti.grafiasi Dilaporkan ke Polisi

- 27 Maret 2024, 10:29 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Pasca viralnya vidio unggahan akun tiktok @anti.grafiasi yang menjadi perhatian tersendiri khsusnya di Kabupaten Garut, umumnya di Jawa Barat.

Disikapi oleh Asep Muhidin, SH., MH bersama tim Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) dengan melaporkan akun Tiktok @anti.Gratifiasi tersebut ke Polda Jabar pada Selasa, (26/03/2024).

"Kita lihat kebenarannya dari hasil pemeriksaan kepolisian. Tentunya penyidik memiliki alat yang canggih yang dapat melacak siapa sebenarnya akun tiktok @anti.gratifiasi itu," ungkap Asep melalui sambungan selulernya, Rabu (27/03/2024).

Baca Juga: Memburu Berkah di Malam Lailatul Qadr

Asep menambahkan, terlihat dua orang dalam vidio yang sedang menghitung uang dalam bentuk dolar yang diduga salah satunya ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.

"Ada narasi pula yang menyebutkan dugaan gratifikasi untuk anggota KPU Jawa Barat, Ane Nursifah sebesar Rp. 4 Milyar dengan pecahan uang dolar," kata Asep.

Akun tersebut pun tidak menjelaskan secara detail aktifitas sebelum dan sesudahnya, tetapi ada caption "Ngeri cuy" dan terpasang foto Ane Nursifah.

Baca Juga: LPADD Jawa Barat, Ingatkan Pendamping Desa Jangan Lakukan Intervensi Dalam Penerapan Anggaran DD  

Asep berharap penyelidikan polisi dapat berkembang ke pembuatan vidio itu, apakah benar atau tidak tujuan uang pecahan dolar itu diserahkan kepada anggota KPU Jabar, Ane Nursifah.

Akun tiktok @anti.gratifiasi dilaporkan atas dasar pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x