Selama Bulan Ramadhan 2024, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba

- 22 April 2024, 13:53 WIB
 Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap 41 Orang kasus pengedaran Narkoba
Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap 41 Orang kasus pengedaran Narkoba /Panji Mora/prianganinsider.com/

PRIANGANINSIDER - Satuan Reserse Narkotika (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap 41 tersangka penyalahgunaan narkotika dari 30 lokasi di Kota Bandung. Mereka diamankan dalam kurun waktu selama bulan Ramadhan 2024.

Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap 41 orang yang mana dua di antaranya seorang perempuan, adapun peran mereka sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 di Tutup Hari Ini, Cek Syarat Lolos dan Raih Insentif Rp 4,2 Juta

"Kita memiliki 30 kasus, laporan polisi (LP) dengan dengan 41 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki dan 2 orang perempuan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya. Senin 22 April 2024.

Penangkapan tersebut menurut Agah 30 kasus tersangka merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Antara lain melakukan aksinya di jalan umum sebanyak 19 kasus, 8 kasus di rumah/kontrakan, 2 kasus di kios dan satu kasus penangkapan di Hotel.

Baca Juga: Dianjurkan Melakukan Seks Saat Hamil : Manfaat dan Pertimbangan

"Dari 30 perkara ini kita mengungkap narkotika 22 kasus, untuk narkotika daun ganja 4 kasus, tembakau sistetis 2 kasus, obat keras terbatas 2 kasus," ungkapnya.

Kepolisi mengamankan berbagai jenis barang bukti mulai dari narkotika jenis sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas.

"Barang bukti di sita yaitu sabu sebanyak 239 gram, daun ganja 3,5 kg, tembakau sintetis 1,6 kg, obat keras 2.056 butir, uang hasil penjualan Rp430 ribu, timbangan digital, hingga 39 ponsel," jelasnya.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x