Selama Bulan Ramadhan 2024, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba

- 22 April 2024, 13:53 WIB
 Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap 41 Orang kasus pengedaran Narkoba
Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap 41 Orang kasus pengedaran Narkoba /Panji Mora/prianganinsider.com/

Baca Juga: DKG Prihatin, Pupuh Sunda Sudah Mulai Ditinggalkan

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Tindak pidana kejahatan narkotika ini kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M," tegasnya.(***)

 

Penulis: Panji Mora

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah