BNN RI Musnahkan 9.4 KG Narkotika Hasil Ungkap Kasus Jasa Pengiriman

- 25 April 2024, 23:23 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta, Kamis (25/04/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 Gram, dengan rincian 6.344 Gram sabu, 1.898 Gram ganja dan 1.250,49 Gram ekstasi.

Pemusnahan merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang disita seberat 9.534,49 Gram terdiri dari 6.361 Gram sabu, 1.903 Gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi.

Baca Juga: Banjir Bandang Luwu, Ratusan Rumah Terendam

Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, maka disisihkan 17 gram sabu, 5 gram ganja dan 20 gram ekstasi.

Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

*Berikut kronologis pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dengan 7 tersangka:*

1. LKN0009: Tim BNN RI menerima informasi dari pihak pengiriman bahwa ada satu paket yang diduga berisi sabu berasal dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di kawasan Jakarta Utara.

Baca Juga: Proses Pencarian 3 Korban Tertimbun Tanah Longsor Terus Dilakukan Tim Gabungan

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x