BNN RI Musnahkan 9.4 KG Narkotika Hasil Ungkap Kasus Jasa Pengiriman

- 25 April 2024, 23:23 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

Atas kasus ini, pihak BNN mengamankan dua tersangka AM dan MA. Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Rawink Dukung Kebijakkan Pj. Bupati Garut Terkait Penertiban PKL

4. LKN0013: Anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 Gram.

Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.

Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.

AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo.

Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Meski Hujan Nobar Persib vs Borneo FC di Teras Cimanuk Dipenuhi Puluhan Penonton

Dari aksi yang dilakukan oleh tim BNN RI ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.

Berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan penindakan guna menciptakan demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah