Setelah diketahui isi paket tersebut, pihak BNN RI melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera, kemudian diterima oleh DS.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia. Pihak BNN pun menyita dan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus ini.
2. LKN 0010: Berdasarkan informasi dari masyarakat, Desa Taman Sari, Bogor Jawa Barat, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap AL yang diduga menerima paket berisikan ganja dibalut dua bungkus lakban warna coklat. Pelaku diamankan pada Senin 1 April 2024 pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 111 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. LKN 0012: Pada Sabtu 6 April 2024, petugas BNN menangkap AM yang menerima paket tirai gulung berisi sabu kiriman dari Penang Malaysia pada pukul 10.45 WIB di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Bencana Longsor Banjarwangi, Satu Rumah dan Tiga Orang Warga Tertimbun Tanah
Barang haram tersebut berhasil diendus oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melalui mesin X ray kemudian melaporkan ke pihak BNN.
Setelah dilakukan penelusuran tersangka berhasil diamankan. Penemuan sabu pada paket tirai gulung itu diakui AM atas perintah MA yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi batang ganja di kediamannya.