BPD Garut Diajari Materi Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa, Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

- 25 April 2024, 19:03 WIB
BPD Kabupaten Garut mendapatkan bimtek tentang materi pengawasan terhadap pemerintah desa
BPD Kabupaten Garut mendapatkan bimtek tentang materi pengawasan terhadap pemerintah desa /Gilang Candra/Priangan Insider/

PRIANGANINSIDER - Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (Abpedsi) DPD Kabupaten Garut mengadakan halal bihalal dan bimtek kepada perwakilan BPD se-Kabupaten Garut di BJB Garut jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota, Kamis 25 April 2024.

Dalam bimtek tersebut Abpedsi mendatangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, dan juga Inspektorat Kabupaten Garut.

Dikdik Ganiswara, Ketua Umum DPD Abpedsi Kabupaten Garut menerangkan, sebanyak 65 orang Anggota BPD diundang dalam bimtek ini. Mereka adalah perwakilan dari tiap kecamatan di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Kabar Baik, DOB Kabupaten Garut Selatan dan Garut Utara Segera Terlaksana

Bimtek sendiri adalah memberikan materi tentang Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan BPD terhadap epmerintah desa dan juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD.

Bimtek yang sudah kesekian kali diselenggarakan Abpedsi Garut ini merupakan upaya untuk mencerdaskan anggota BPD. Sebab kata Dikdik, sebanyak 2600 anggota BPD, belum tersentuh semua.

Dalam hal ini kata Dikdik, Inspektorat memberikan materi tentang pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara dari DPMD memberikan materi tentang administrasi BPD serta tata cara musyawarah desa.

Baca Juga: Koin Kuno Rp50 Komodo Dihargai Segini, Banyak yang Terjual, Ada yang Mahal

" Kami berharap, para BPD bisa menjalankan pelaksanaan tugas di masing-masing desa sesuai aturan yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 maupun Permendagri nomor 110 tahun 2016. Karena di situ jelas tugas fungsi dan wewenang BPD," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gilang Candra Kirana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x