Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun
Dikdik juga mengabarkan bahwa dengan revisi undang-undang desa dimana jabatan kades menjadi 8 tahun, maka otomatis jabatan BPD juga akan sama.
Karena dalam hal ini BPD adalah satu paket dengan kades yang berperan sebagai pengawas. Ibaratkan bupati dengan DPRD.
Oleh karena itu kata Dikdik, apabila masa jabatan kades 8 tahun, tidak mungkin masa jabatan BPD 6 tahun. Karena hal itu akan menjadi ketimpangan.
Dalam hal ini, Dikdik menyebut bahwa dengan adanya demo yang dilakukan kades seluruh Indonesia, memberikan manfaat kepada BPD.
" ya kita ibaratkan penerima manfaat," ujar Dikdik sambil tertawa.***