Delapan Koruptor di PT. Antam Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

- 29 Maret 2024, 14:33 WIB
Persidangan Kasus PT. Antam
Persidangan Kasus PT. Antam /Joe/

Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan, Angka Kasus DBD di Garut Mencapai 700 Kasus 

Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,

Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair tiga bulan kurungan,

Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,

Baca Juga: Informasi Saldo Sudah Masuk, KPM PKH dan BPNT Cek Saldo Ke E-Waroeng Usai Sahur Ternyata Masih Zonk

Terdakwa Eric Viktor Tambunan dan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta subisidiair tiga bulan kurungan. (***).

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x