Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan, Angka Kasus DBD di Garut Mencapai 700 Kasus
Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,
Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair tiga bulan kurungan,
Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan,
Baca Juga: Informasi Saldo Sudah Masuk, KPM PKH dan BPNT Cek Saldo Ke E-Waroeng Usai Sahur Ternyata Masih Zonk
Terdakwa Eric Viktor Tambunan dan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta subisidiair tiga bulan kurungan. (***).