Aturan Seragam Siswa 2024, Ini Kata Dewan Pendidikan Kabupaten Garut

- 17 April 2024, 19:50 WIB
Berikut informasi resmi dari Kemendikbud terkait kabar bahwa seragam sekolah akan ganti setelah Lebaran 2024.
Berikut informasi resmi dari Kemendikbud terkait kabar bahwa seragam sekolah akan ganti setelah Lebaran 2024. /Instagram /Kemdikbud

PRIANGANINSIDER - Aturan soal seragam siswa tahun 2024 menuai polemik di kalangan masyarakat dan media sosial. Ada yang mengatakan seragam diubah, seragam siswa ditambah, wajib, dan tidak wajib. Landasan aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Jika memgacu kepada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru, sebab isi dari permendikbudtistek tersebut justru memperkuat aturan seragam sebelumnya, sebab sekarang ini banyak sekolah sekolah terutama swasta yang membuat kebijaksn pakaian sendiri-sendiri. Sebagai contoh dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut untuk seragam jenjang SD dari Senin sampai Kamis, itu wajib atas putih bawah merah ati bahkan saat upacara wajib putih dan merah ati dengan seragam lengkap dengan topi dan dasi walaupun bukan hari Senin-Kamis." Ujar Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Diduga Rem Blong Truk Pengangkut Minyak Sawit Hantam Pembatas Jalan, Arus Lalin Limbangan Mengalami Kepadatan

Dikatakan Dedi, jika melihat dasar pertimbangan keluarnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut pengaturan seragam siswa untuk menghilangkan kesan antara miskin dan kaya, menumbuhkan sikap kebersamaan, kedisiplinan dan Nasionalisme tentu kita semua harus mendukung, bahwa pengaturan seragam ini tujuannya untuk membangun karakter anak didik.

"Permendikbud 50 tahun 2022, memberikan keleluasaan untuk sekolah mengatur pemakaian pakaian adat di hari hari tertentu sesuai dengan kewenangan sekolah, pengaturan seragam pramuka sesuai dengan keputusan Kwarnas," ungkapnya.

Menurut Dedi, adanya aturan soal seragam, seharusnya tidak dijadikan polemik. Hanya saja ini sebagai penegasan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek), dalam penggunaan seragam sekolah.

Baca Juga: Sudah Maksimal, Tim Gabungan Hentikan Proses Pencarian Korban Tenggelam

"Memang kalau saya lihat sedikit problem itu di sekolah swasta, dimana porsi pemakaian seragam putih merah ati untuk jenjang SD sedikit, sebab di sekolah SD swasta ada seragam putih merah ati, pramuka, batik, koko, baju olah raga. Sekarang ditambah baju adat, apakah koko masuk kategori baju adat? Saya kira kita tunggu penyesuainnya sebab dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 50 tahun 2022 pengaturan baju adat diserahkan kepada Kepala Daerah masing masing," ujarnya.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini, jelas Dedi, sekolah harus segera menyesuaikan dengan peraturan ini, yaitu untuk jenjang SD seragam putih merah mulai senin sampai kamis, jenjang SMP putih biru, jenjang SMA putih abu dan itu semua berlaku mulai Senin-Kamis.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x