Baca Juga: Pj Bupati Garut Bertemu Kepala Kajagung RI, Ada Apakah Ini?
"Untuk masyarakat tidak perlu cemas harus beli baju baru justru bahwa permendikbud ini, mempertegas pemakaian seragam siswa yang sebetulnya sudah berlangsung dari zaman ke zaman. Namun, di sekolah tertentu proporsi menggunakan putih merah (SD) putih biru (SMP) dan putih abu (SMA) sangat sedikit misalkan hanya 2 hari dengan lahir Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini, menjadi wajib 4 hari yaitu dari Senin sampai Kamis," pungkasnya.(***)