Sah, RUU Desa Jadi UU Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal Dua Periode

29 Maret 2024, 00:26 WIB
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa /bungko.desa.id/

PRIANGANINSIDER - Jabatan Kepala Desa resmi menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Kepastian tersebut setelah DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Rapat Parupurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu membacakan dan meminta persetujuan seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Baca Juga: Implementasi Ibadah di Bulan Ramadhan oleh Siswa Siswi SDN Citeras 1

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, sambil memukulkan palu pimpinan sidang, Kamis (28/1/2024).

Sontak pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut disambut seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, setuju disusul gemuruh tepukan tangan.

Diketahui setelah disetuju menjadi Undang-Undang, ada 26 point perubahan hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati.

Baca Juga: Puluhan Advokat Garut Siap Kawal Frederico

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Termasuk, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Baca Juga: Diduga Lakukan Korupsi, Kades Walahar di Laporkan Ke Kejati Jabar

Sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

Dengan demikian, perjuangan Kepala Desa menggelar aksi unjuk rasa selama ini di depan Gedung DPR RI membuahkan hasil manis. Yang mana semua tuntutan hampir seleuruhnya mendapatkan persetujuan DPR RI dengan menjadi Undang-Undang.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler