Puti Malabin: Tonggak Sejarah Pelepasan Harimau Sumatera Betina dalam Upaya Pelestarian

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Pelepasan kembali harimau sumatra barat
Pelepasan kembali harimau sumatra barat /Prianganinsider/ronihd/

Priangan Insider - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina bernama “Puti Malabin” di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).

Nama "Puti Malabin" memiliki arti Harimau betina yang berasal dari nama daerah Malampah, Ladang Panjang, Binjai, Kab. Pasaman, Sumatera Barat.

Baca Juga: Kenali Bahaya Tersembunyi di Balik Obesitas, Ancaman Serius Bagi Kesehatan

Harimau Sumatera Puti Malabin yang diperkirakan berumur 3-5 tahun ini, merupakan satwa interaksi negatif di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir tahun lalu.

Balai KSDA Sumbar bersama TNI/POLRI, mitra dan masyarakat berhasil mengevakuasi Puti Malabin pada tanggal 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak / boxtrap yang dipasang di Nagari Binjai. Selanjutnya Harimau Sumatera tersebut dievakuasi dan diobservasi ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.

Tim pelepasan harimau betina sumatra barat
Tim pelepasan harimau betina sumatra barat

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto saat melepas keberangkatan Puti Malabin ke lokasi pelepasliaran di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, menjelaskan bahwa setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan selama 4.5 bulan, TMSBK menyatakan bahwa Puti Malabin dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.

Baca Juga: PD IWO Garut Desak Polisi Usut Tragedi Rumah Wartawan di Tanah Karo Diduga Dibakar OTK, Empat Orang Tewas

“Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan SINTAS INDONESIA. Tahapan kajian tersebut meliputi: Rapid assestment lokasi pelepasliaran, ground check kesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survey daya dukung dan daya tampung populasi HS, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat. Rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa landscape Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran,” ungkap Lugi.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah