Priangan Insider - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, memberikan kuliah umum dengan tema "Kepemimpinan Transglobal untuk Mewujudkan Keberlanjutan" kepada ratusan mahasiswa Universitas Udayana di Denpasar pada Selasa (25/06).
Bambang mendiskusikan tentang bagaimana dalam sebuah landscape-seascape, sistem sosial manusia saling memengaruhi dan berdampak pada keberlanjutan landscape-seascape. Salah satu aspek krusial dalam sistem sosial manusia tersebut adalah terkait kelembagaan, terutama dalam hal tata kelola dan kepemimpinan (leadership).
“Melalui kepemimpinan transglobal, kita dapat menggerakkan dan mengatur sumber daya dari berbagai pihak dalam sistem sosial manusia untuk melaksanakan pengelolaan hutan berkelanjutan, tata kelola lingkungan, dan tata kelola karbon untuk mencapai keberlanjutan,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mendorong Universitas Udayana untuk mendidik para mahasiswanya agar menjadi pemimpin transglobal yang dapat menghadapi tantangan dan peluang guna mencapai keberlanjutan.
“Tantangan dalam menguatkan keberlanjutan dan merespons tantangan global semakin kompleks dan penuh ketidakpastian, terutama dengan maraknya isu perubahan iklim. Keberhasilan dalam menguatkan ketahanan iklim serta ketahanan pangan, energi, air, dan keanekaragaman hayati akan menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan hidup manusia di masa depan,” ungkap Bambang.
Baca Juga: Seruan Boikot Bruno Mars: Konser di Jakarta Berisiko Dibatalkan Akibat Dukungan Terhadap Israel
Bambang juga menjelaskan bahwa kebijakan Kementerian LHK membentuk landasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta mempromosikan pembangunan inklusif dan tata kelola yang dapat menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Pengembangan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya, merupakan inovasi kebijakan yang memfasilitasi, mempermudah, dan mengintegrasikan proses perizinan usaha secara elektronik untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia sambil tetap menjaga manajemen integrated landscape-seascape untuk mewujudkan keberlanjutan,” tambah Bambang.